Kamis, 21 Februari 2013

Undang-Undang Perburuhan No.12 TH 1948


Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan bataan hak dan kewajiban eorang buruh agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak yang terkait.

contoh kasus:

Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, dalam lima tahun terakhir, pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat, mulai dari masalah sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), jaminan kebebasan berserikat sampai pelanggaran terhadap upah.

"Kondisi demikian makin parah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata dia dalam surat elektroniknya, Rabu.

Hari ini, 3 Oktober 2012, buruh se-Indonesia menggelar mogok massal untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing, sistem kontrak, politik upah murah, dan jaminan kebebasan berserikat.

Menurut Febi, pelanggaran UU ketenagkerjaan itu adalah yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta. 

Padahal pemberian upah di bawah ketentuan UMP dan Pelarangan kegiatan-kegiatan berserikat adalah perbuatan/tindak pidana.

"Akan tetapi hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang diproses ke Pengadilan dan diputus bersalah serta dipenjara," katanya. 

Mirisnya, nyaris tidak ada tindakan dari Pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing yang justru terkesan dibiarkan berlarut itu.

Pemerintah, katanya lagi, justru terkesan melegalkan dan mempermudah outsourcing dan buruh malah diarahkan untuk berhadap-hadapan sendiri dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Berkaitan dengan gerakan mogok massal buruh, Febi mengaku siap mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan masalah dalam melaksanakan haknya untuk mogok kerja.

Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh.

"Karena itu pemerintah dan perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/336571/pelanggaran-uu-ketenagakerjaan-makin-buruk

UU Perburuhan No.12 Th 1964 tentang PHK


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :        bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadisoko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik,beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang PemutusanHubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
Mengingat:        1. Pasal 5 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;         
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
I.          Mencabut: "Regeling Ontslagrechtvoor bepaalde niet Europe se Arbeiders" (Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebutdidalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud danpasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuantersebut didalam Undang-undang ini.
II.         Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANGPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
Pasal 1
(1)        Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusanhubungan kerja.
(2)        Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a.         selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;
b.         selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yangditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadatyang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
            Bilasetelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja denganorganisasdi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruhitu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.
Pasal 3
(1)        Bila perundingan tersebut dalam pasal 2nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin PanitiaPenyelsaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termaksud padapasal 5 Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerjaperseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagipemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)        Pemutusan hubungan kerja secarabesar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan,pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, ataumengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkansuatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
            Izintermaksud pada pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerjadilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
            Lamanyamasa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harusdiberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)        Permohonan izin pemutusan hubungan kerjabeserta alasan alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertuliskepada Panitia Derah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukanpengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusatbagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)        Permohonan izin hanya diterima olehPanitia Daerah/ Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2, tetapiperundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
            PanitiaDarah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerjadalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1)        Dalam mengambil keputusan terhadappermohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusatdisamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undangNo. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja sertakepentingan buruh dan perusahaan.
(2)        Dalam hal Panitia Daerah atau PanitiaPusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untukmemberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian lain-lainnya.
(3)        Penetapan besarnya uang pesangon, uangjasa dan ganti kerugian lainnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)        Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itudiatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon,uangjasa dan ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadappenolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengansyarat, tersebut pada pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelahputusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/ataupengusaha maupun organisasi buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutandapat minta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikanpermohonan banding menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan dalam tingkat bandingan.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpaizin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izintermaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan bandingtersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusahamaupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undangini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi diperusahaan-perusahaanSwasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuanpelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan olehMenteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlakupada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23September 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 23September 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 93

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.12 TAHUN 1964
tentang
PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
UMUM.
            Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
            Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
            Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
            Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1.         Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2.         Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3.         Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4.         Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5.         Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6.         Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
  1. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Sekiranya disini dikemukakan, bahwa jumlah sepuluh termaksud pada pasal 3 ayat (2) hanyamerupakan ancar-ancar; ukuran yang penting yalah maksud/hasrat pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Dalam masa percobaan menurut hukum yang berlaku kedua pihak berwenang untukmemutuskan hubungan kerja seketika. Asas tersebut telah dipertahankan dalam Undang-undang ini.
Pasal 5
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 6
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 7
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 8
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 9
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Berdasarkanpasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh contractor) dengan tidak menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan) atau borongan (op stuikloon) dilindungi oleh Undang-undang ini.
Yang dimaksudkan dengan perusahaan, yalah perusahaan yang tidak berstatus perusahaannegara atau perusahaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alatproduksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhanmasyarakat.
Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja diperusahaan- perusahaan negara dan daerah,Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.






sumber: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_64.htm

Kamis, 31 Januari 2013

Peraturan Terkait Tata Ruang dalam Undang-Undang Pembangunan Nasional no 24 tahun 1992

Untuk menciptakan Indonesia yang serasi, selaras, dan seimbang, dibutuhkan perencanaan tata ruang yang baik. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk mengatur/mengendalikan pengembangan kebermanfaatan ruang sebagai salah satu aspek negara. Hal ini telah diatur jelas dalam UU no 24 tahun 1992. diantaranya:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

dengan adanya undang-undang ini diharapkan Indonesia akan berkembang sesuai dengan peraturan yang ada sehingga nantinya akan tercipta pola ruang yang serasi, nyaman, dan selaras.

sumber:
http://bappeda.majalengkakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=33:pena
portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Jumat, 05 Oktober 2012

Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pembangunan di kota Jakarta

peraturan pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan menata kehidupan individu maupun kelompok. semua ini bertujuan demi kebaikan mereka sendiri. namum, seringkali suatu aturan tersebut dilanggar. tak terkecuali peraturan pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah pun banyak dilanggar. baik oleh warga negara selaku pengguna maupun pemerintah selaku pembuat dan pengawas pelaksanaan peraturan tersebut. dalam kasus ini saya mengambil contoh masalah pembangunan mall di kota jakarta yang kian hari kian banyak. seperti yang kita ketahui jakarta dewasa ini memiliki banyak sekali area shopping mall yang tersebar diseluruh kotanya. pada dasarnya mall memiliki banyak fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat jakarta yaitu sebagai sarana pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani mereka. dengan adanya shopping mall, masyarakat jakarta dapat dengan mudah membeli kebutuhan sandang mereka sekaligus merefresh pikiran mereka dengan berjalan-jalan di mall yang pada umumnya memiliki design yang nyaman yang dapat memanjakan setiap pengunjungnya. namun, Pertumbuhan mall di Jakarta dinilai sudah kebablasan dan di luar kendali. banyak kawasan yang semula tidak direncanakan sebagai kawasan bisnis, justru beralih fungsi menjadi kawasan komesial. dan Jakarta sendiri merupakan kota dengan jumlah mall terbanyak di dunia. tumbuh suburnya mall lantaran masyarakat Jakarta yang kerap menjadikan mall sebagai obat depresi dan stres. Hal ini, lanjutnya, membuat pengembang terus me*ngembangkan ide mereka untuk membangun pusat belanja yang memiliki banyak fungsi.
Akibatnya, fungsi taman kota hilang, karena setiap yang diinginkan ada di mall. Tidak sekadar belanja, tapi juga ada sarana olahraga, hiburan dan banyak kebutuhan lain yang cenderung untuk pelarian.
dalam aspek ekonomipun menjamurnya mall membuat pertumbuhan pebisnis lokal kelas menengah kebawah tesendat. mereka bagai cicak yang tak berdaya melawan buaya. pasar tradisional misalnya.rasanya ia sudah kalah jauh apabila harus disandingkan dengan supermarket yang sebagian produsen, investor, dan supplier baragnya adalah orang-orang asing.
padahal pemerintah tentu telah memiliki acuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan pembangunan shopping mall ini. namun seperti yang kita lihat bersama, peraturan ini belum direalisasikan dengan baik. hal ini dapat kita buktikan dengan minimnya fasilitas ruang terbuka hijau pada kota jakarta yang sebaliknya justru menjadi hutan kolom akibat pembangunan pembangunan yang terus terjadi.

Penerapan Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

indonesia merupakan negara hukum, segala aspek kehidupan yang menjadi cita-cita bangsa telah diatur dalam undang-undang negara. salah satunya dalam aspek pembangunan. indonesia memiliki kitab undang-undang dasar 1945 sebagai rujukan yang mengatur segala hal yang berkenaan dalam pembangunan.
sebagai contoh, dalam membangun sebuah bangunan diperlukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Sebelum mendirikan sebuah bangunan, baik rumah maupun tempat usaha, sebaiknya Anda memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Caranya yaitu dengan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.
IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut harus sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


Hukum Tata Negara
Proklamasi Kemerdekaan  Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.Namun proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, semata-mata alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara , yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dimulai sejak hari Proklamasi Kemerdekaan itu sejarah bangsa Indonesia meletakkan kedaulatannya, sejarah berdaulat menyusun Pemerintahannya. Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam UUD bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia maka sejarah pemerintahannya dimulai sejak berlakunya UUD I, UUD 1945, dan terakhir UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2003.

Sistem Pemerintahan Negara
    Sistem Pemerinahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar adalah :Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum. Negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Sistem Konstitusional, Pemerintah berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Keduanya merupakan mitra kerja yang sejajar.
  • Menteri negara ialah pembantu Presiden.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator.
segala undang undang dann peraturan hukum pranata pembangunan diatur dalam undang-undang 1945, perda, pp yang saling berkaitan dan mengikat.


Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukukm Pranata Pembangunan:
sebelum membahas apakah arti dari hukum pranata pembangunan, ada baiknya kita mengartikan satu persatu; a) hukum: adalah segala undang-undang, peraturan, dsb yang mengikat, mengatur, dan memaksa guna menata pergaulan hidup masyarakat.(artikata.com) Mengapa muncul hukum? Dari mana sumbernya ?
Manusia adalah makhluk kompleks yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan dan sebagainya. Semua itu perlu di arahkan agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan kebuntuan. Hidup yang teratur itu sendiri sebenarnya juga merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dihilangkan. Secara hakikat, manusia mendasarkan pemroduksian hukum dengan upaya akalnya. b) pranata: adalah tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu semua dan perlengkapannya guna memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat. (KBBI) c) pembangunan: adalah proses atau cara (perbuatan) membangun. (KBBI)
jadi, dari ketiga arti kata diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Hukum Pranata Pembangunan adalah segala undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang proses dan cara mendirikan bangunan.

Struktur Hukukm Pranata Pembangunan:
 Struktur yang mengatur Hukum Pranata di Indonesia : 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh-contoh Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia:
a) kontrak jual beli
b) izin mendirikan bangunan (IMB)