Kamis, 21 Februari 2013

Undang-Undang Perburuhan No.12 TH 1948


Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan bataan hak dan kewajiban eorang buruh agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak yang terkait.

contoh kasus:

Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, dalam lima tahun terakhir, pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat, mulai dari masalah sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), jaminan kebebasan berserikat sampai pelanggaran terhadap upah.

"Kondisi demikian makin parah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata dia dalam surat elektroniknya, Rabu.

Hari ini, 3 Oktober 2012, buruh se-Indonesia menggelar mogok massal untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing, sistem kontrak, politik upah murah, dan jaminan kebebasan berserikat.

Menurut Febi, pelanggaran UU ketenagkerjaan itu adalah yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta. 

Padahal pemberian upah di bawah ketentuan UMP dan Pelarangan kegiatan-kegiatan berserikat adalah perbuatan/tindak pidana.

"Akan tetapi hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang diproses ke Pengadilan dan diputus bersalah serta dipenjara," katanya. 

Mirisnya, nyaris tidak ada tindakan dari Pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing yang justru terkesan dibiarkan berlarut itu.

Pemerintah, katanya lagi, justru terkesan melegalkan dan mempermudah outsourcing dan buruh malah diarahkan untuk berhadap-hadapan sendiri dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Berkaitan dengan gerakan mogok massal buruh, Febi mengaku siap mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan masalah dalam melaksanakan haknya untuk mogok kerja.

Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh.

"Karena itu pemerintah dan perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/336571/pelanggaran-uu-ketenagakerjaan-makin-buruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar