Sabtu, 05 Juli 2014

Pelestarian Kampung Betawi Marunda

Sebagai kawasan bersejarah, sudah sepatutnya Kawasan Kampung Betawi Marunda di wilayah Cilincing, Jakarta Utara ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat. Kawasan Marunda kini bagai tengah menggenggam sejarah di tengah gebalau Jakarta yang seolah lebih tertarik menyibukkan diri menjadi Kota Megapolitan, dibanding menengok keanggunan pesona kearifan lokalnya sendiri. Setidaknya, di wilayah ini terdapat dua bangunan penting yanng menjadi saksi bisu perjalanan masyarakat Betawi, yaitu rumah si Pitung dan Masjid Al-Alam yang keduanya kini telah menjadi cagar budaya Jakarta. Inilah potret kawasan yang menyisakan jejak-jejak masa lalu Batavia, namun seperti tak ada lagi yang sudi mempedulikannya saat ini.
Rumah Si Pitung yang kini telah menjadi Cagar Budaya

Masjid Al-Alam yang terkisah dalam asal nama Marunda

Derap pembangunan bukan tak menyentuh Marunda. Sejak awal tahun 1980-an, masalnya, di bagian wilayah barat Marunda telah dibangun kawasan industri raksasa: Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Akibatnya, satu RW, dua RT, dan kantor kelurahan terpaksa dipindahkan ke Marunda Baru.
Perkampungan warga "tergusur" di Marunda Baru kini sudah ditata rapi, mirip kompleks perumahan di perkotaan. Selain lorong-lorong kampung yang beraspal, Marunda Baru juga sudah dilengkapi sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial. Di sana, kini ada alun-alun kelurahan yang bisa dipakai lapangan bola dan sekolah menengah atas.
Kini, memang masih ada ratusan warga Marunda yang bekerja sebagai nelayan. Namun, menurut penuturan sejumlah warga, nelayan yang masih tersisa itu umunya bukan penduduk Marunda asli. Mereka adalah pendatang dari berbagai daerah, seperti Bugis, Jawa, dan Madura.
Dalam mencari kerja, generasi muda Marunda kini lebih berorientasi ke darat. Namun, karena terbentur rendahnya pendidikan, generasi muda Marunda umumnya hanya terserap di tingkat pekerja kasar. Petani tambak, buruh pabrik, atau tukang ojek menjadi ajang profesi mereka.


Sumber:
http://www.jakartautara.co/2011/11/marunda-jejak-sejarah-yang-tersisa.html

Sejarah Kawasan Marunda-Kampung Betawi



Situs-situs sejarah yang banyak meninggalkan hikmah seringkali terlupakan oleh sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat Ibukota. Hal ini dapat terlihat dari kurangnya perawatan dan pemeliharaan pada situs-situs sejarah tersebut, dan sedikitnya minat pengunjung untuk mengunjungi-terlebih mendatangi- kawasan-kawasan yang sarat dengan nilai sejarah. Kampung Betawi di wilayah Marunda salah satunya. Marunda merupakan daerah di Jakarta yang penduduknya masih melestarikan bangunan rumah tradisional Betawi. Letaknya di pinggir pantai, sehingga sebagian besar penduduk berprofesi sebagai nelayan. Menurut kisah turun-temurun, disinilah tempat si Pitung, Jagoan Betawi tinggal.
Gambar Rumah Si Pitung

Asal nama Marunda menurut legenda terdapat dua versi. Pertama, menurut cerita, Kampung Marunda berawal dari sebuah masjid yang pembangunannya terpaksa ditunda lantaran masyarakat setempat belum bisa menerima syiar agama Islam. Marunda berasal dari kata tunda. Sehingga Kampung Marunda adalah kampung tempat berdirinya masjid yang tertunda.
Kisah yang kedua, konon nama Marunda berasal dari seorang perampok yang bernama Ronda. Akan tetapi kisah perampok bernama Ronda ini tidak dapat dijadikan sumber acuan sejarah. Sebab, Kampung Marunda telah ada sejak akhir abad 17. Sedangkan kisah perampok ini muncul pada tahun 70-an.
Dalam perkembangannya, Marunda telah menjadi daerah kumuh di utara jakarta. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan dan merawat situs sejarah yang berbatasan langsung dengan laut Jawa ini.

Rabu, 23 Oktober 2013

IAI (Ikatan Arsitektur Indonesia)

IAI

SEJARAH IAI
IAI atau Ikatan Arsitek Indonesia didirikan secara resmi pada 17 September 1959 di Bandung. Di usianya yang ke-54 ini, IAI telah memiliki ±11.000 arsitek. IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.
IAI dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa pemerintah sebagai pemberi tugas paling besar pada masa itu, dapat memastikan perolehan barang dan jasa yang bermutu.
Penataan di bidang usaha perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pada bulan April 1959, menteri mengadakan suatu konferensi nasional di Jakarta untuk membentuk Gabungan Perusahaan Perencanaan dan Pelaksanaan Nasional (GAPERNAS). Konferensi ini dihadiri oleh beberapa arsitek, baik tua maupun muda (baru lulus) dari berbagai lingkup kegiatan.
Dalam konferensi tersebut, para arsitek yang mewakili bidang perancangan merasa sangat tidak puas karena mereka berpendapat bahwa kedudukan perencanaan dan perancangan tidaklah sama dan tidak juga setara dengan pelaksanaan. Pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, karena itu tidak semata-mata berorientasi sebagai usaha yang mengejar laba (profit oriented). Sebaliknya pekerjaan pelaksanaan (kontraktor) cenderung bersifat bisnis komersial, yang keberhasilannya diukur dengan besarnya laba. Lagi pula tanggung jawabnya secara yuridis/formal bersifat kelembagaan atau badan hukum, bukan perorangan, serta terbatas pada sisi finansial saja.
Setelah itu, pada tanggal 17 September Ars. F. Silaban, Ars. Mohammad Soesilo, Ars. Lim Bwan Tjie dan 18 orang arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959 mendirikan satu-satunya lembaga tertinggi dalam dunia arsitektur profesional Indonesia dengan nama: Ikatan Arsitek Indonesia disingkat IAI di rumah makan Dago Theehuis (sekarang Taman Budaya Jawa Barat) Bandung utara, Jawa Barat.

VISI
- Progresif menghadapi tantangan, tuntutan dan dinamika dalam organisasi dan arsitektur.

- Proaktif menjalin kerjasama lintas Organisasi, Swasta, Asosiasi dan Pemerintah.

- Profesional menjalani kegiatan organisasi dengan sistematis, pragmatis dan efektif.


MISI
- Restrukturisasi tata kelola organisasi melalui prinsip perencanaan, akuntabilitas dan transparan.

- Optimalisasi potensi anggota dalam rangka regenerasi dan kaderisasi organisasi.

- Penyelenggaraan praktik arsitek yang tertib dan bertanggung jawab.

- Peningkatan kompetensi arsitek dalam rangka menciptakan nilai arsitektur yang berkualitas.

- Kesetaraan dan kesejawatan dalam membangun kota yang berkelanjutan.

KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota IAI diperlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah rekomendasi dari arsitek terkemuka, sebagai pernyataan/pengakuan kompetensi yang dimiliki calon anggota.

EKSITENSI
Saat ini, IAI kerap kali mengadakan event-event arsitektur seperti seminar, pameran, workshop, diskusi, dan sebagainya sebagai syiar arsitektur kepada masyarakat luas.

TANGGAPAN PRIBADI
Menurut saya, adanya wadah seperti IAI ini memberikan banyak dampak positif bagi arsitek Indonesia. Selain dapat memudahkan komunikasi antar sesama rekan profesi arsitek, IAI dapat mengingatkan kembali, atau meluruskan konsep berarsitektur bagi seorang arsitek.

Kamis, 21 Februari 2013

Undang-Undang Perburuhan No.12 TH 1948


Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan bataan hak dan kewajiban eorang buruh agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak yang terkait.

contoh kasus:

Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, dalam lima tahun terakhir, pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat, mulai dari masalah sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), jaminan kebebasan berserikat sampai pelanggaran terhadap upah.

"Kondisi demikian makin parah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata dia dalam surat elektroniknya, Rabu.

Hari ini, 3 Oktober 2012, buruh se-Indonesia menggelar mogok massal untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing, sistem kontrak, politik upah murah, dan jaminan kebebasan berserikat.

Menurut Febi, pelanggaran UU ketenagkerjaan itu adalah yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta. 

Padahal pemberian upah di bawah ketentuan UMP dan Pelarangan kegiatan-kegiatan berserikat adalah perbuatan/tindak pidana.

"Akan tetapi hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang diproses ke Pengadilan dan diputus bersalah serta dipenjara," katanya. 

Mirisnya, nyaris tidak ada tindakan dari Pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing yang justru terkesan dibiarkan berlarut itu.

Pemerintah, katanya lagi, justru terkesan melegalkan dan mempermudah outsourcing dan buruh malah diarahkan untuk berhadap-hadapan sendiri dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Berkaitan dengan gerakan mogok massal buruh, Febi mengaku siap mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan masalah dalam melaksanakan haknya untuk mogok kerja.

Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh.

"Karena itu pemerintah dan perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/336571/pelanggaran-uu-ketenagakerjaan-makin-buruk

UU Perburuhan No.12 Th 1964 tentang PHK


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :        bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadisoko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik,beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang PemutusanHubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
Mengingat:        1. Pasal 5 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;         
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
I.          Mencabut: "Regeling Ontslagrechtvoor bepaalde niet Europe se Arbeiders" (Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebutdidalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud danpasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuantersebut didalam Undang-undang ini.
II.         Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANGPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
Pasal 1
(1)        Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusanhubungan kerja.
(2)        Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a.         selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;
b.         selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yangditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadatyang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
            Bilasetelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja denganorganisasdi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruhitu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.
Pasal 3
(1)        Bila perundingan tersebut dalam pasal 2nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin PanitiaPenyelsaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termaksud padapasal 5 Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerjaperseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagipemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)        Pemutusan hubungan kerja secarabesar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan,pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, ataumengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkansuatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
            Izintermaksud pada pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerjadilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
            Lamanyamasa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harusdiberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)        Permohonan izin pemutusan hubungan kerjabeserta alasan alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertuliskepada Panitia Derah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukanpengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusatbagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)        Permohonan izin hanya diterima olehPanitia Daerah/ Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2, tetapiperundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
            PanitiaDarah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerjadalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1)        Dalam mengambil keputusan terhadappermohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusatdisamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undangNo. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja sertakepentingan buruh dan perusahaan.
(2)        Dalam hal Panitia Daerah atau PanitiaPusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untukmemberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian lain-lainnya.
(3)        Penetapan besarnya uang pesangon, uangjasa dan ganti kerugian lainnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)        Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itudiatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon,uangjasa dan ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadappenolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengansyarat, tersebut pada pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelahputusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/ataupengusaha maupun organisasi buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutandapat minta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikanpermohonan banding menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan dalam tingkat bandingan.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpaizin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izintermaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan bandingtersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusahamaupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undangini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi diperusahaan-perusahaanSwasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuanpelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan olehMenteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlakupada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23September 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 23September 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 93

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.12 TAHUN 1964
tentang
PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
UMUM.
            Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
            Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
            Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
            Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1.         Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2.         Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3.         Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4.         Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5.         Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6.         Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
  1. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Sekiranya disini dikemukakan, bahwa jumlah sepuluh termaksud pada pasal 3 ayat (2) hanyamerupakan ancar-ancar; ukuran yang penting yalah maksud/hasrat pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Dalam masa percobaan menurut hukum yang berlaku kedua pihak berwenang untukmemutuskan hubungan kerja seketika. Asas tersebut telah dipertahankan dalam Undang-undang ini.
Pasal 5
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 6
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 7
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 8
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 9
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Berdasarkanpasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh contractor) dengan tidak menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan) atau borongan (op stuikloon) dilindungi oleh Undang-undang ini.
Yang dimaksudkan dengan perusahaan, yalah perusahaan yang tidak berstatus perusahaannegara atau perusahaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alatproduksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhanmasyarakat.
Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja diperusahaan- perusahaan negara dan daerah,Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.






sumber: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_64.htm

Kamis, 31 Januari 2013

Peraturan Terkait Tata Ruang dalam Undang-Undang Pembangunan Nasional no 24 tahun 1992

Untuk menciptakan Indonesia yang serasi, selaras, dan seimbang, dibutuhkan perencanaan tata ruang yang baik. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk mengatur/mengendalikan pengembangan kebermanfaatan ruang sebagai salah satu aspek negara. Hal ini telah diatur jelas dalam UU no 24 tahun 1992. diantaranya:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

dengan adanya undang-undang ini diharapkan Indonesia akan berkembang sesuai dengan peraturan yang ada sehingga nantinya akan tercipta pola ruang yang serasi, nyaman, dan selaras.

sumber:
http://bappeda.majalengkakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=33:pena
portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Jumat, 05 Oktober 2012

Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pembangunan di kota Jakarta

peraturan pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan menata kehidupan individu maupun kelompok. semua ini bertujuan demi kebaikan mereka sendiri. namum, seringkali suatu aturan tersebut dilanggar. tak terkecuali peraturan pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah pun banyak dilanggar. baik oleh warga negara selaku pengguna maupun pemerintah selaku pembuat dan pengawas pelaksanaan peraturan tersebut. dalam kasus ini saya mengambil contoh masalah pembangunan mall di kota jakarta yang kian hari kian banyak. seperti yang kita ketahui jakarta dewasa ini memiliki banyak sekali area shopping mall yang tersebar diseluruh kotanya. pada dasarnya mall memiliki banyak fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat jakarta yaitu sebagai sarana pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani mereka. dengan adanya shopping mall, masyarakat jakarta dapat dengan mudah membeli kebutuhan sandang mereka sekaligus merefresh pikiran mereka dengan berjalan-jalan di mall yang pada umumnya memiliki design yang nyaman yang dapat memanjakan setiap pengunjungnya. namun, Pertumbuhan mall di Jakarta dinilai sudah kebablasan dan di luar kendali. banyak kawasan yang semula tidak direncanakan sebagai kawasan bisnis, justru beralih fungsi menjadi kawasan komesial. dan Jakarta sendiri merupakan kota dengan jumlah mall terbanyak di dunia. tumbuh suburnya mall lantaran masyarakat Jakarta yang kerap menjadikan mall sebagai obat depresi dan stres. Hal ini, lanjutnya, membuat pengembang terus me*ngembangkan ide mereka untuk membangun pusat belanja yang memiliki banyak fungsi.
Akibatnya, fungsi taman kota hilang, karena setiap yang diinginkan ada di mall. Tidak sekadar belanja, tapi juga ada sarana olahraga, hiburan dan banyak kebutuhan lain yang cenderung untuk pelarian.
dalam aspek ekonomipun menjamurnya mall membuat pertumbuhan pebisnis lokal kelas menengah kebawah tesendat. mereka bagai cicak yang tak berdaya melawan buaya. pasar tradisional misalnya.rasanya ia sudah kalah jauh apabila harus disandingkan dengan supermarket yang sebagian produsen, investor, dan supplier baragnya adalah orang-orang asing.
padahal pemerintah tentu telah memiliki acuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan pembangunan shopping mall ini. namun seperti yang kita lihat bersama, peraturan ini belum direalisasikan dengan baik. hal ini dapat kita buktikan dengan minimnya fasilitas ruang terbuka hijau pada kota jakarta yang sebaliknya justru menjadi hutan kolom akibat pembangunan pembangunan yang terus terjadi.