peraturan pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan menata kehidupan individu maupun kelompok. semua ini bertujuan demi kebaikan mereka sendiri. namum, seringkali suatu aturan tersebut dilanggar. tak terkecuali peraturan pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah pun banyak dilanggar. baik oleh warga negara selaku pengguna maupun pemerintah selaku pembuat dan pengawas pelaksanaan peraturan tersebut. dalam kasus ini saya mengambil contoh masalah pembangunan mall di kota jakarta yang kian hari kian banyak. seperti yang kita ketahui jakarta dewasa ini memiliki banyak sekali area shopping mall yang tersebar diseluruh kotanya. pada dasarnya mall memiliki banyak fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat jakarta yaitu sebagai sarana pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani mereka. dengan adanya shopping mall, masyarakat jakarta dapat dengan mudah membeli kebutuhan sandang mereka sekaligus merefresh pikiran mereka dengan berjalan-jalan di mall yang pada umumnya memiliki design yang nyaman yang dapat memanjakan setiap pengunjungnya. namun, Pertumbuhan mall di Jakarta dinilai sudah kebablasan dan di luar kendali. banyak kawasan yang semula tidak direncanakan sebagai kawasan bisnis, justru beralih fungsi menjadi kawasan komesial. dan Jakarta sendiri merupakan kota dengan jumlah mall terbanyak di dunia. tumbuh suburnya mall lantaran masyarakat Jakarta yang kerap menjadikan mall sebagai obat depresi dan stres. Hal ini, lanjutnya, membuat pengembang terus me*ngembangkan ide mereka untuk membangun pusat belanja yang memiliki banyak fungsi.
Akibatnya, fungsi taman kota hilang, karena setiap yang diinginkan ada di mall. Tidak sekadar belanja, tapi juga ada sarana olahraga, hiburan dan banyak kebutuhan lain yang cenderung untuk pelarian.
dalam aspek ekonomipun menjamurnya mall membuat pertumbuhan pebisnis lokal kelas menengah kebawah tesendat. mereka bagai cicak yang tak berdaya melawan buaya. pasar tradisional misalnya.rasanya ia sudah kalah jauh apabila harus disandingkan dengan supermarket yang sebagian produsen, investor, dan supplier baragnya adalah orang-orang asing.
padahal pemerintah tentu telah memiliki acuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan pembangunan shopping mall ini. namun seperti yang kita lihat bersama, peraturan ini belum direalisasikan dengan baik. hal ini dapat kita buktikan dengan minimnya fasilitas ruang terbuka hijau pada kota jakarta yang sebaliknya justru menjadi hutan kolom akibat pembangunan pembangunan yang terus terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar