Jumat, 05 Oktober 2012

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


Hukum Tata Negara
Proklamasi Kemerdekaan  Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.Namun proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, semata-mata alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara , yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dimulai sejak hari Proklamasi Kemerdekaan itu sejarah bangsa Indonesia meletakkan kedaulatannya, sejarah berdaulat menyusun Pemerintahannya. Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam UUD bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia maka sejarah pemerintahannya dimulai sejak berlakunya UUD I, UUD 1945, dan terakhir UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2003.

Sistem Pemerintahan Negara
    Sistem Pemerinahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar adalah :Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum. Negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Sistem Konstitusional, Pemerintah berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Keduanya merupakan mitra kerja yang sejajar.
  • Menteri negara ialah pembantu Presiden.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator.
segala undang undang dann peraturan hukum pranata pembangunan diatur dalam undang-undang 1945, perda, pp yang saling berkaitan dan mengikat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar