Jumat, 05 Oktober 2012

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukukm Pranata Pembangunan:
sebelum membahas apakah arti dari hukum pranata pembangunan, ada baiknya kita mengartikan satu persatu; a) hukum: adalah segala undang-undang, peraturan, dsb yang mengikat, mengatur, dan memaksa guna menata pergaulan hidup masyarakat.(artikata.com) Mengapa muncul hukum? Dari mana sumbernya ?
Manusia adalah makhluk kompleks yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan dan sebagainya. Semua itu perlu di arahkan agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan kebuntuan. Hidup yang teratur itu sendiri sebenarnya juga merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dihilangkan. Secara hakikat, manusia mendasarkan pemroduksian hukum dengan upaya akalnya. b) pranata: adalah tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu semua dan perlengkapannya guna memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat. (KBBI) c) pembangunan: adalah proses atau cara (perbuatan) membangun. (KBBI)
jadi, dari ketiga arti kata diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Hukum Pranata Pembangunan adalah segala undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang proses dan cara mendirikan bangunan.

Struktur Hukukm Pranata Pembangunan:
 Struktur yang mengatur Hukum Pranata di Indonesia : 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh-contoh Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia:
a) kontrak jual beli
b) izin mendirikan bangunan (IMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar