Latar Belakang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah selama bertahun-tahun membuat bangsa Indonesia memiliki emangat, tekad, dan prinsip yang kuat untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Semangat perjuangan bangsa telah di tunjukan pada kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 di landasi dengan keikhlasan dan ke Esaan tuhan,nilai nilai perjuangan tersebut kini pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.maka itu deperlukan adanya nilai nilai yang di tanam pada generasi penerus bangsa ini melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran dalam bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa, sarjana, atau ilmuwan sebagai warga Negara republik Indonesia. Setiap warga Negara harus menguasai ilmu teknologi serta seni yag merupakan misi atau tanggung jawab dari pendidikan kewarganegaraan.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, kreatif, cerdas, berkepribadian, tangguh, mandiri, terampil, disiplin, professional, bertanggungjawab, produktif, sehat jasmani, maupun rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menghasilkan pribadi yang:
1. Beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa
2. berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban berwaganegara.
4. Bersifat professional yang disadari oleh jiwa bela Negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu,teknologi dan seni dalam kepentingan kemanusiaan dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernergara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia
Negara dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
1) Teori terbentuknya Negara
a. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam →Berkembang Manusia→Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian(Thommas hobess)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.manusiapun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam bentuk gerak tunggal.
Dalam perakteknya Negara terbentuk karena :
1. Penaklukan
2. Peleburan
3. Pemisahan diri
4. Pendudukan atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya
2) Unsure Negara
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat, dan peairan(unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyrakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,Undang Undang Dasar,pengakuan dari Negara lain tidak secara de jure maupun de facto dan ikut dalam PBB.
3) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
Negara dengan sistem desentralisasi
Negara dengan sistem sentralisasi
b. Negara Serikat,di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
Minggu, 01 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar