Jumat, 05 Oktober 2012

Penerapan Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

indonesia merupakan negara hukum, segala aspek kehidupan yang menjadi cita-cita bangsa telah diatur dalam undang-undang negara. salah satunya dalam aspek pembangunan. indonesia memiliki kitab undang-undang dasar 1945 sebagai rujukan yang mengatur segala hal yang berkenaan dalam pembangunan.
sebagai contoh, dalam membangun sebuah bangunan diperlukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Sebelum mendirikan sebuah bangunan, baik rumah maupun tempat usaha, sebaiknya Anda memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Caranya yaitu dengan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.
IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut harus sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar