Jumat, 05 Oktober 2012

Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pembangunan di kota Jakarta

peraturan pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan menata kehidupan individu maupun kelompok. semua ini bertujuan demi kebaikan mereka sendiri. namum, seringkali suatu aturan tersebut dilanggar. tak terkecuali peraturan pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah pun banyak dilanggar. baik oleh warga negara selaku pengguna maupun pemerintah selaku pembuat dan pengawas pelaksanaan peraturan tersebut. dalam kasus ini saya mengambil contoh masalah pembangunan mall di kota jakarta yang kian hari kian banyak. seperti yang kita ketahui jakarta dewasa ini memiliki banyak sekali area shopping mall yang tersebar diseluruh kotanya. pada dasarnya mall memiliki banyak fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat jakarta yaitu sebagai sarana pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani mereka. dengan adanya shopping mall, masyarakat jakarta dapat dengan mudah membeli kebutuhan sandang mereka sekaligus merefresh pikiran mereka dengan berjalan-jalan di mall yang pada umumnya memiliki design yang nyaman yang dapat memanjakan setiap pengunjungnya. namun, Pertumbuhan mall di Jakarta dinilai sudah kebablasan dan di luar kendali. banyak kawasan yang semula tidak direncanakan sebagai kawasan bisnis, justru beralih fungsi menjadi kawasan komesial. dan Jakarta sendiri merupakan kota dengan jumlah mall terbanyak di dunia. tumbuh suburnya mall lantaran masyarakat Jakarta yang kerap menjadikan mall sebagai obat depresi dan stres. Hal ini, lanjutnya, membuat pengembang terus me*ngembangkan ide mereka untuk membangun pusat belanja yang memiliki banyak fungsi.
Akibatnya, fungsi taman kota hilang, karena setiap yang diinginkan ada di mall. Tidak sekadar belanja, tapi juga ada sarana olahraga, hiburan dan banyak kebutuhan lain yang cenderung untuk pelarian.
dalam aspek ekonomipun menjamurnya mall membuat pertumbuhan pebisnis lokal kelas menengah kebawah tesendat. mereka bagai cicak yang tak berdaya melawan buaya. pasar tradisional misalnya.rasanya ia sudah kalah jauh apabila harus disandingkan dengan supermarket yang sebagian produsen, investor, dan supplier baragnya adalah orang-orang asing.
padahal pemerintah tentu telah memiliki acuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan pembangunan shopping mall ini. namun seperti yang kita lihat bersama, peraturan ini belum direalisasikan dengan baik. hal ini dapat kita buktikan dengan minimnya fasilitas ruang terbuka hijau pada kota jakarta yang sebaliknya justru menjadi hutan kolom akibat pembangunan pembangunan yang terus terjadi.

Penerapan Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

indonesia merupakan negara hukum, segala aspek kehidupan yang menjadi cita-cita bangsa telah diatur dalam undang-undang negara. salah satunya dalam aspek pembangunan. indonesia memiliki kitab undang-undang dasar 1945 sebagai rujukan yang mengatur segala hal yang berkenaan dalam pembangunan.
sebagai contoh, dalam membangun sebuah bangunan diperlukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Sebelum mendirikan sebuah bangunan, baik rumah maupun tempat usaha, sebaiknya Anda memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Caranya yaitu dengan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.
IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut harus sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


Hukum Tata Negara
Proklamasi Kemerdekaan  Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.Namun proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, semata-mata alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara , yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dimulai sejak hari Proklamasi Kemerdekaan itu sejarah bangsa Indonesia meletakkan kedaulatannya, sejarah berdaulat menyusun Pemerintahannya. Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam UUD bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia maka sejarah pemerintahannya dimulai sejak berlakunya UUD I, UUD 1945, dan terakhir UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2003.

Sistem Pemerintahan Negara
    Sistem Pemerinahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar adalah :Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum. Negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Sistem Konstitusional, Pemerintah berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Keduanya merupakan mitra kerja yang sejajar.
  • Menteri negara ialah pembantu Presiden.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator.
segala undang undang dann peraturan hukum pranata pembangunan diatur dalam undang-undang 1945, perda, pp yang saling berkaitan dan mengikat.


Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukukm Pranata Pembangunan:
sebelum membahas apakah arti dari hukum pranata pembangunan, ada baiknya kita mengartikan satu persatu; a) hukum: adalah segala undang-undang, peraturan, dsb yang mengikat, mengatur, dan memaksa guna menata pergaulan hidup masyarakat.(artikata.com) Mengapa muncul hukum? Dari mana sumbernya ?
Manusia adalah makhluk kompleks yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan dan sebagainya. Semua itu perlu di arahkan agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan kebuntuan. Hidup yang teratur itu sendiri sebenarnya juga merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dihilangkan. Secara hakikat, manusia mendasarkan pemroduksian hukum dengan upaya akalnya. b) pranata: adalah tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu semua dan perlengkapannya guna memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat. (KBBI) c) pembangunan: adalah proses atau cara (perbuatan) membangun. (KBBI)
jadi, dari ketiga arti kata diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Hukum Pranata Pembangunan adalah segala undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang proses dan cara mendirikan bangunan.

Struktur Hukukm Pranata Pembangunan:
 Struktur yang mengatur Hukum Pranata di Indonesia : 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh-contoh Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia:
a) kontrak jual beli
b) izin mendirikan bangunan (IMB)